Kamis, 04 Oktober 2012

MENCELA dan MEMUKUL JIN



       Ibn Taimiyah mengingatkan bahwa seorang mukmin berkewajiban menolong orang lain yang teraniaya, dan orang yang kerasukan jin juga termasuk oarang yang teraniaya. Akan tetapi pertolongan itu harus disertai keadilan sebagaimana diperintahkan Allah Swt.
Jika jin tidak mau mengikuti perintah, larangan, dan penjelasan yang diberikan kepadanya, maka sah-sah saja ia dihardik, dicela, diancam dan dilaknat, sebagaimana yang pernah dilakukan Rasulullah saw. Ia mengatakan, “Saya berlindung kepada Allah Swt dari dirimu. Saya mengutukmu dengan laknat Allah ! Saya mengutukmu dengan laknat Allah! Saya mengutukmu dengan laknat Allah !
       Beliau juga mengingatkan bahwa dibutuhkan pukulan yang sangat banyak untuk menyembuhkan orang yang kerasukan jin. Pukulan-pukulan tersebut sesungguhnya ditujukan terhadap jin yang masuk ke tubuh manusia, bukan terhadap orang yang kerasukan. Sehingga dengan demikian, ia akan sadar. Setelah itu ia akan mengatakan bahwa ia tidak merasakan sesuatu dan tidak terpengaruh oleh pukulan tersebut.
       Bisa saja pukulan dilakukan dengan menggunakan tongkat yang keras di dua kakinya, sebanyak 300 kali, 400 kali, bahkan lebih. Bila itu dilakukan terhadap manusia maka manusia itu akan mati, tetapi karena itu dilakukan terhadap jin, maka orang itu tidak akan mati.   Jin yang terkena pukulan itu akan berteriak dan menjerit serta mengucapkan berbagai perkataan kepada orang-orang yang ada di sekeliling orang yang kerasukan. Ibn Taimiyah menuturkan bahwa tindakan semacam itu sering ia lakukan kepada orang-orang yang meminta pertolongannya.

           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar