Ibn Taimiyah mengingatkan bahwa seorang mukmin berkewajiban
menolong orang lain yang teraniaya, dan orang yang kerasukan jin juga termasuk
oarang yang teraniaya. Akan tetapi pertolongan itu harus disertai keadilan
sebagaimana diperintahkan Allah Swt.
Jika jin tidak mau mengikuti perintah,
larangan, dan penjelasan yang diberikan kepadanya, maka sah-sah saja ia
dihardik, dicela, diancam dan dilaknat, sebagaimana yang pernah dilakukan
Rasulullah saw. Ia mengatakan, “Saya berlindung kepada Allah Swt dari dirimu.
Saya mengutukmu dengan laknat Allah ! Saya mengutukmu dengan laknat Allah! Saya
mengutukmu dengan laknat Allah !
Beliau juga mengingatkan bahwa dibutuhkan pukulan yang sangat
banyak untuk menyembuhkan orang yang kerasukan jin. Pukulan-pukulan tersebut
sesungguhnya ditujukan terhadap jin yang masuk ke tubuh manusia, bukan terhadap
orang yang kerasukan. Sehingga dengan demikian, ia akan sadar. Setelah itu ia
akan mengatakan bahwa ia tidak merasakan sesuatu dan tidak terpengaruh oleh
pukulan tersebut.
Bisa saja pukulan dilakukan dengan menggunakan tongkat yang
keras di dua kakinya, sebanyak 300 kali, 400 kali, bahkan lebih. Bila itu
dilakukan terhadap manusia maka manusia itu akan mati, tetapi karena itu
dilakukan terhadap jin, maka orang itu tidak akan mati. Jin yang terkena pukulan itu akan berteriak
dan menjerit serta mengucapkan berbagai perkataan kepada orang-orang yang ada
di sekeliling orang yang kerasukan. Ibn Taimiyah menuturkan bahwa tindakan
semacam itu sering ia lakukan kepada orang-orang yang meminta pertolongannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar