Kamis, 04 Oktober 2012

LARANGAN MEMBUNUH ULAR RUMAH




Ibn Taimiyah menjelaskan, “Nabi saw. melarang kita membunuh ular-ular yang berkeliaran di dalam rumah sampai disuruh keluar sebanyak tiga kali.
Larangan itu disebabkan pembunuhan terhadap jin tanpa alasan yang benar juga diharamkan. Kelaliman itu diharamkan oleh Allah swt. Dalam segala keadaan. Oleh karena itu, seseorang tidak dibolehkan menganiaya seorang kafir sekalipun. Bahkan Allah berfirman, “janganlah sekali-kali kebencian kalian terhadap kaum tertentu mendorong kalian untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat dengan taqwa.” (Q.S. Al-Maidah:8)
Jika ular yang ada di dalam rumah itu merupakan jelmaan jin, maka ia akan pergi setelah disuruh keluar sebanyak tiga kali. Kalau tidak, ia dibunuh. Sebab, jika ia benar-benar ular, maka perlu dibunuh. Dan jika ular itu jelmaan jin, berarti jin telah memaksakan diri untuk melakukan permusuhan dengan menampakkan dirinya kepada manusia dalam bentuk seekor ular sehingga membuat manusia takut.
Wallahu a’lam.
Sumber : Dr. Umar Sulaiman Al-Asyqar
JIN, SETAN, dan IBLIS Menurut Alquran dan Sunah 

               

Tidak ada komentar:

Posting Komentar