Ibn Taimiyah menjelaskan, “Nabi saw. melarang kita membunuh
ular-ular yang berkeliaran di dalam rumah sampai disuruh keluar sebanyak tiga
kali.
Larangan itu disebabkan pembunuhan terhadap jin tanpa alasan yang benar
juga diharamkan. Kelaliman itu diharamkan oleh Allah swt. Dalam segala keadaan.
Oleh karena itu, seseorang tidak dibolehkan menganiaya seorang kafir sekalipun.
Bahkan Allah berfirman, “janganlah sekali-kali kebencian kalian terhadap kaum
tertentu mendorong kalian untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena
adil itu lebih dekat dengan taqwa.” (Q.S. Al-Maidah:8)
Jika ular yang ada di dalam rumah itu merupakan jelmaan jin,
maka ia akan pergi setelah disuruh keluar sebanyak tiga kali. Kalau tidak, ia
dibunuh. Sebab, jika ia benar-benar ular, maka perlu dibunuh. Dan jika ular itu
jelmaan jin, berarti jin telah memaksakan diri untuk melakukan permusuhan
dengan menampakkan dirinya kepada manusia dalam bentuk seekor ular sehingga
membuat manusia takut.
Wallahu a’lam.
Sumber : Dr. Umar Sulaiman Al-Asyqar
JIN, SETAN, dan IBLIS Menurut Alquran dan Sunah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar