Rabu, 03 Oktober 2012

BOLEHKAH MEMANFAATKAN JIN ?


 Allah swt. Mengabulkan do’a Nabi Sulaiman a.s dengan memberinya kekuasaan yang tidak layak dimiliki oleh orang setelahnya. Oleh karena itu, jika ada bakti dari jin terhadap manusia maka hal itu bukanlah anugerah dari Tuhan, melainkan berdasarkan kerelaan dari sang jin. Pertanyaannya, apakah hal itu dibolehkan ?

Dalam Majmu’ Al-Fataawaa, jilid 11, halaman 307, Ibn taimiyah menjelaskan :
Hubungan antara jin dan manusia ada dalam beberapa kondisi. Pertama, orang yang  memerintahkaan jin untuk melaksanakan perintah Allah swt. Beribadah kepada-Nya, dan memenuhi ajaran Rasul dan Nabi-Nya. Dalam kondisi ini, dia adalah wali Allah, khalifah dan wakil rasul-Nya yang paling utama.
Kedua, orang yang menggunakan jin pada masalah-masalah yang hukumnya mubah, sebagaimana dia memanfaatkan manusia pada masalah-masalah tersebut. Jelasnya, disamping dia memerintahkan mereka menunaikan kewajiban, melarang mereka melakukan keharaman, dia juga memanfaatkan mereka pada masalah-masalah yang mubah, layaknya raja-raja yang dapat melakukan hal-hal tersebut pada rakyatnya. Jika diasumsikan bahwa ia termasuk wali Allah swt. Maka pengertiannya adalah dalam makna wali Allah yang paling luas, dan dalam kondisi ini dia adalah hamba Allah yang sekaligus berkedudukan sebagai nabi, raja, dan rasul, seperti Sulaiman a.s ,Yusuf a.s, Ibrahim a.s, Musa a.s, dan Muhammad saw.
Ketiga, orang yang memandfaatkan jin pada hal-hal yang dilarang Allah swt. Dan Rasul-Nya, baik dalam kemusyrikan, pembunuhan orang yang tidak berdosa, permusuhan tanpa membunuh, tapi hanya menyakiti manusia, membuat mereka melupakan pengetahuan mereka, dan kelaiman-kelaliman linnya, atau dalam kekejian seperti membantu orang lain melakukan perbuatan-perbuatan nista. Dalam kondisi-kondisi ini berarti orang itu telah meminta tolong kepada jin dalam dosa dan permusuhan. Orang itu telah kafir karena dia telah meminta tolong dalam kekafiran, atau orang itu adalah orang yang berdosa karena telah meminta tolong dalam perbuatan-perbuatan maksiat.
Keempat, orang yang pengetahuan syariatnya belum sempurna lalu meminta tolong kepada jin dalam hal-hal yang dianggap kekeramatan, seperti meminta tolong dalam melakasankan haji, atau membawanya ke padang ‘Arafah, sehingga ia tidak melaksanakan haji sesuai dengan syariat, serta membawanya dari satu kota ke kota lain, dan sebagainya. Dalam kondisi ini dia tertipu dan terperdaya oleh setan.
Wallahu a’lam.
Sumber : Dr. Umar Sulaiman Al-Asyqar
JIN, SETAN, dan IBLIS Menurut Alquran dan Sunah 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar